SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF KOTA GORONTALO

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
FITRIANINGSI THALIB / H1117146

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
-

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum pidana terhadap Pelanggaran Dalam Pemilihan Legislatif Kota Gorontalo (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap Pelanggaran Dalam Pemilihan Legislatif Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif. Teknik analisis data kualitatif deskriptif yaitu dengan melakukan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum pidana terhadap politik uang dalam Pemilihan Legislatif di Kota Gorontalo dilakukan dengan langkah preventif (pengawasan) dan represif (penindakan). Langkah preventif dilakukan dengan seminar terbuka, sosialisasi yang dibarengi dengan edukasi terhadap masyarakat serta dialog bersama seluruh jajaran anggota parpol dan caleg di tiap dapil guna memberikan pemahaman dan penjelasan terkait regulasi pemilu. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan beberapa tahap, seperti adanya temuan dan laporan, pembahasan pertama, melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu, pembahasan kedua, melakukan rapat pl eno pengawas pemilu, melakukan penyidikan, pembahasan ketiga, melakukan penuntutan, praperadilan (jika ada) dan pembahasan keempat. (2) Terdapat beberapa faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap politik uang pada Pemilihan Legislatif di Kota Gorontalo. Faktor tersebut antara lain adalah faktor substansi hukum yang meliputi terbatasnya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku politik uang dalam situasi kampanye, jangka waktu identifikasi dan verifikasi bukti yang relatif cukup singkat, wewenang pengawas pemilu yang terbatas dan tidak memiliki upaya paksa dalam mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana politik uang. Faktor masyarakat yang masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah akan politik uang yang disebabkan adanya ikatan emosional dengan pelaku baik caleg maupun tim suksesnya, serta pemahaman masyarakat akan sistem pembuktian yang masih rendah sehingga laporan/pengaduan masyarakat tidak dapat diproses secara hukum. Dan yang terakhir faktor sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya menunjang penegakan hukum pidana, seperti minimnya alat perekam ditiap
Berkas Lampiran
Unduh File