PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELANGGARAN DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
FITRIANINGSI THALIB / H1117146
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum
pidana terhadap Pelanggaran Dalam Pemilihan Legislatif Kota Gorontalo (2) Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum pidana
terhadap Pelanggaran Dalam Pemilihan Legislatif Kota Gorontalo. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan teknik analisis data
kualitatif deskriptif. Teknik analisis data kualitatif deskriptif yaitu dengan
melakukan reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum pidana terhadap politik
uang dalam Pemilihan Legislatif di Kota Gorontalo dilakukan dengan langkah
preventif (pengawasan) dan represif (penindakan). Langkah preventif dilakukan
dengan seminar terbuka, sosialisasi yang dibarengi dengan edukasi terhadap
masyarakat serta dialog bersama seluruh jajaran anggota parpol dan caleg di tiap
dapil guna memberikan pemahaman dan penjelasan terkait regulasi pemilu.
Sedangkan langkah represif dilakukan dengan beberapa tahap, seperti adanya
temuan dan laporan, pembahasan pertama, melakukan kajian terhadap pelanggaran
pemilu, pembahasan kedua, melakukan rapat pl eno pengawas pemilu, melakukan
penyidikan, pembahasan ketiga, melakukan penuntutan, praperadilan (jika ada) dan
pembahasan keempat. (2) Terdapat beberapa faktor yang menghambat penegakan
hukum pidana terhadap politik uang pada Pemilihan Legislatif di Kota Gorontalo.
Faktor tersebut antara lain adalah faktor substansi hukum yang meliputi terbatasnya
subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku politik
uang dalam situasi kampanye, jangka waktu identifikasi dan verifikasi bukti yang
relatif cukup singkat, wewenang pengawas pemilu yang terbatas dan tidak memiliki
upaya paksa dalam mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana politik uang.
Faktor masyarakat yang masih memiliki tingkat kesadaran yang rendah akan politik
uang yang disebabkan adanya ikatan emosional dengan pelaku baik caleg maupun
tim suksesnya, serta pemahaman masyarakat akan sistem pembuktian yang masih
rendah sehingga laporan/pengaduan masyarakat tidak dapat diproses secara hukum.
Dan yang terakhir faktor sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya menunjang
penegakan hukum pidana, seperti minimnya alat perekam ditiap