PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
DWIKY INDRAWAN POTUTU / H1117134
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, disabilitas, kekerasan seksual
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap
anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual dan Untuk
mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak terhadap anak penyandang disabilitas yang menjadi korban
kekerasan seksual. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah metode
emperis. Metode emperis, berhubungan dengan data penelitian sebagai bahan
analisis untuk menjawab permasalahan penelitian. Metode penelitian Hukum
Emperis melakukan penelitian langsung dilapangan (field research). Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa : 1) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
disabilitas korban perkosaan berupa pelayanan kesehatan, memberikan
pendampingan serta pemeberian pelayanan konseling psikologi. 2) Upaya Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo dilakukan
dengan tiga hal yaitu melakukan sosialisasi, membentuk satuan tugas penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta membangun koordinasi dengan berbagai instansi terkait.