ANALISIS HUKUM TERHADAP MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 59/PUU- XVI/2019
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
RIFKA YUSUF / H1116293
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Narapidana, Korupsi, Hak Politik
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah:(1). Untuk mengetahui kedudukan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor:59/PUU-XVI/2019,( 2). Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusinomor: 59/PUU-XVI/2019.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif yaitu penelitian dengan mengkaji studi dokumen, yakni mengunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat parasarjana. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Ketika membuat suatu peraturan atau perundang-undangan harus merujuk keperaturan yang semestinya atau undang-undang 1945 agar setiap peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan lain.(2) Setiap Keputusan yang di berikan atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusidan Mahkamah Agung sudah melalui proses yang panjang dan memliki kepastian hukum yang harus ditaati. .
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan:(1) Terdapat pertentangan antra PKPU nomor 20 tahun 2018 dengan Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, serata pasal 28 huruf D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , dimana peraturan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.(2) Kita perlu lebih berhati-hatidalam merumuskan peraturan-peraturan apalagi peraturan yang tersebut diatas berkaitan denagn hak-hak setiap warganegara