SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN GORONTALO UTARA

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
NOVALIN GUSASI / H1116264

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Penegakan Hukum MinumanBeralkohol

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk:(1) Mengetahui penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di daerah Kabupaten Gorontalo Utara (2) Mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten GorontaloUtara. Jenis Penelitian ini mengunakan jenis penelitian hukum empiris,yaitu tipe pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data primer yang berupa data-data di lapangan tempat penelitian, hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan data-data sekunder berupa bahan-bahan buku. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Peranan penegak hukum dalam memberantas minuman beralkohol di Kabupaten Gorntalo utara dirasa belum efektif masalah pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Gorontalo utara masih sulit untuk melakukan pemberantasan dan menghilangkanya. (2) Faktor penghambat penegakan hukum dalam upaya penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Gorontalo Utara yaitu: Denda bagi pelangar yang masih relatif ringan, Peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penegakan hukum sekaligus pemberantasan minuman beralkohol masih rendah, Kordinasi yang kurang intensif antara aparat penegak hukum dalam hal iniS atpolPP, Polres dan Polsek dengan tokoh masyarakat, sehinga sering terjadi kebocoran informasi sebelum aparat penegak hukum terjun kelapangan.Dan lain-lain Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan :(1) Intensitas penertiban harus lebih ditingkatkan untuk menghambat ruang gerak distributor dalam mengedarkan minuman beralkohol serta perlu dilakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan maupun tempat yang memiliki ijin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol agar tidak terdapat penyelewengan terhadap peraturan yangberlaku.(2) Masyarakat diminta agar selalu memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila terjadi pelang garan minuman beralkohol dilingkungan masyarakat,sehinga dapat terwujudnya Kabupaten Gorntalo utara yang aman, tertib dan terbebas dari minuman beralkohol.
Berkas Lampiran
Unduh File