ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA HAK ASUH ANAK ( STUDI PERKARA NOMOR 310/PDT.G/2020/PA.GTLO)
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
FADEL DAUD NENTO / H1119058
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
hakasuh anak, pertimbanganhakim
Abstrak:
Fokus penelitian ini adalah bagaimana pengasuhan anak menurut peraturan perundang-undangan dan apakah faktor yang mempengaruhi pertimbangan Hakimdalam memutusperkara hak asuh anak Nomor 310/Pdt.G/2020/PA.Gtlo? Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum adalah bahan primer dan bahan sekunder. Serta teknik analisa bahan hukum secara deskriptif. Ada pun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut1). Menganalisis ketentuan hukum yang berlaku tentang pengasuhan anak. 2). menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo dalam memutus perkara hak asuh anak kepadabapaknya. Hasil penelitian yangdidapatkan bahwa pengasuhan anak menurut perundang-undangan terbagi atas 2(dua)yaitu(1). pengasuhan anak kepada kedua orang tua yang diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan (2)pengasuhananak setelah kedua orang tuanya bercerai yang diatur dengan Pasal 105 KHIdankekuasaan pengasuhan orang tua dapat dicabut sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan Faktor yang mempengaruhi hakim dalam pertimbangan memutus perkara Nomor 310/Pdt.G/2020/PA. Gtlo terdiri dari(1). faktor hukum (yuridis), (2). faktor sosiologis hukum dan (3). faktorpenalaranhukum.Darihasilpenelitian,penelitimemberikansaran:(1) Untuk lebih terjaminnya kepentingan terbaik bagi anak, hendaknya kedua orang tua dapat mempertahankan rumah tangga sehingga tidak terjadi perceraian yang dapat mengakibatkan anak tidak terjamin kepentingan hidupnya. (2) Kedua orang tua hendaknya tidak mempermasalahkan siapa yang mengasuh anak jika terjadi perceraian, akan tetapi jika terjadi konflik persoalanpengasuhan anak, hendaknya diselesaikan dengan musyawarah agar tidak merugikan masa depan anak dan kepentingan terbaik bagi anak dapat tercapai.