KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN PERJANJIAN KONTRAK
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
TOPAN A. ABDUL / H1117316
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
kewenangan, BPSK
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan Untuk rnengetahui apakah BPSK berwenang didalam penyelesaian sengketa konsurnen dan pelaku usaha yang didasarkan pada perjanjian kontrak dan Untuk mengetahui apakah putusan BPSK pada sengketa konseumen yang didasarkan pada perjanian kontrak memprmyai kekuatan hukum. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penetri,tian normative, yaitu jenis penelitian dengan cara melakukan pengekajian tertradap bahan kepustakaan. Sedarrgkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus dan juga pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh UUPK Nornor I Tahun 1999 adatrah merupakan lembaga yang mer,niliki kewenangan dalarn rnenyelesaikafl sengeketa konsumen, termasuk sengketa konsumen yang didasarkan pada perjanjian kontrak. Selain itu hasil penelitian juga menunjukan bahwa hasil dari penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh badan ini menghasilkan putusan yang bersifat final dan rnengikat. Berdasarkan hasil pdnelitian direkomendasikan : Terkait kewenangan BPSK sikap yang harus ditunjukkan adalah untuk rnnemaksimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK sebagai lembaga yang diharapkan dapat memberikan
dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban antara pelaku disarankan untuk dilakukan penyesuaian terhadap UUPK khususnya pasal-pas*l yang berkaitan dengan wewenang BPSK.