ANALISIS HUKUM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR:60/PID.SUS/2020/PN TMT)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
SYARWAN SETIAWAN / H1117181
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis putusan hakim, KDRT
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga No.60/pid.sus/2020/PN TMT. (2) untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga No.60/pid.sus/2020/PN TMT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum Normatif (Undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penerapan hukum pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan nomor 60/pid.sus/2020/PN TMT yang mana terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU RI No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2) Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan nomor.60/pid.sus/2020/PN TMT dengan menggunakan: Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Sosiologis (Non-Yuridis).