KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENDAFTAFTARAN TANAH (STUDI BPN KOTA GORONTALO)
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
FENNY HASAN / H1116064
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum Masyarakat Pendaftaftaran Tanah
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatifTujuan penelitian ini untuk(1).Untuk menegtahui Bentuk Pendaftaran Tanah Masyarakat di kantor badan pertnahan (2).Untuk menegtahui Faktor yang menghambat Pendaftaran Tanah Masyarakat diBadan pertanahan Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Bentuk Pendaftaran Tanah Masyarakat di kantor badan pertanahan adalah dapat dilakukan dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali, hal; ini dilakukan bahwa tanah tersebut belum pernah didaftarakan dan dilakukan sertifikasi yang kedua adalah Pemeliharaan Pendaftaran Tanah maksudnya adalah tanah yang sudah disertifkasioleh badan pertanahan dapat dilakukan pemeliharaan pendaftaran tanah dengan cara menyesuaikan data fisik dan data yuridis tanah (2).Faktor yang menghambat Pendaftaran Tanah Masyarakat adalah pertama Biaya sertifikasi yang dianggap masih mahal serta pengetahuan masyarakat mengenai prosedur penerbitanah belum diketahui apabila melakukan pengurusan sertifikat tanah yang kedua Syarat Pendaftaran Tanah, mengenai syarat pendaftaran tanah hal ini sangat penting untuk dikatahui semua elemen guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan guna pendaftaran tanahBerdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya badan pertanahan malakukan sosialisasi mengenai kebijakan pertanahn yang terbarukan agar informasi mengenai pendaftaran tanah dapat diketahui dengan cepat (2).Hal hal yang menjadi pengambat pada saat endaftaran tanah seharusnya dapat diminialisir oleh pemerintah secapat mungkn untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat