SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
ALFANDI SYAFII / H1119142

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
tindak pidaana, pencurian, anak

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum dilingkup Polres Gorontalo Utara terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian. (2) Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak remaja. Metode penelitian yaitu tipe penelitian empiris dimana tipe penelitian yang focus pembahasannya lebih kepada praktek yang terjadi dilokasi penelitian dan data-data primer yang diperoleh selama dalam proses penelitian. Yang mana nantinya data tersebut akan dianalisis secara sistematis dengan berbagai data lainnya yang ada dan dapat menunjang untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian ini yaitu Ada 4 upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak usia remaja yaitu: (a) Upaya diversi. Upaya ini dilakukan jika usia anak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian masih berusia antara 17 tahun sampai 18 tahun. (b) Upaya musyawarah dengan pertimbangan bahwa jumlah kerugian dari hasil tindak pidana pencurian tersebut termasuk dalam ketegori tindak pidana ringan (tipiring) 2,5 juta kebawah. (c) Upaya represif yaitu dengan melakukan tindakan penagkapan dan penahanan anak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian, selama anak ini masih dalam usia antara 18 tahun sampai usia sebelum 21 tahun (anak). (d) Upaya pre-emtif yaitu dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada anak-anak sekolah, kelompo karang taruna, dan juga kepada tokoh-tokoh masyarakat dan juga dengan cara keterlibatan anggota polri dalam kegiatan pramuka satuan karya Bhayangkara yang secara tindak langsung memberikan nasehat dan sosialisasi kepada anakanak. (2) Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian wilayah hukum Polres Gorontalo Utara yaitu Pertama, kurangnya jumlah personil kepolisian dan kurangnya pemahaman dari aspek teori-teori hukum. Kedua, kurangnya sportifitas dari remaja pelaku tindak pidana untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan rekan-rekannya yang lain. Ketiga, kurangnya peran serta orang tua dalam mendidik dan memberikan contoh yang baik. Keempat, mudahnya anak- anak membeli dan mengkomsunsiTrokok dan minuman keras yang menjadi motif mereka melakukan tindak pidana pencurian.
Berkas Lampiran
Unduh File