PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ALFANDI SYAFII / H1119142
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tindak pidaana, pencurian, anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum
dilingkup Polres Gorontalo Utara terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian.
(2) Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum
tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak remaja. Metode penelitian yaitu
tipe penelitian empiris dimana tipe penelitian yang focus pembahasannya lebih
kepada praktek yang terjadi dilokasi penelitian dan data-data primer yang
diperoleh selama dalam proses penelitian. Yang mana nantinya data tersebut akan
dianalisis secara sistematis dengan berbagai data lainnya yang ada dan dapat
menunjang untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil penelitian ini yaitu
Ada 4 upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menaggulangi tindak
pidana pencurian yang dilakukan oleh anak usia remaja yaitu: (a) Upaya diversi.
Upaya ini dilakukan jika usia anak yang terlibat dalam tindak pidana pencurian
masih berusia antara 17 tahun sampai 18 tahun. (b) Upaya musyawarah dengan
pertimbangan bahwa jumlah kerugian dari hasil tindak pidana pencurian tersebut
termasuk dalam ketegori tindak pidana ringan (tipiring) 2,5 juta kebawah. (c)
Upaya represif yaitu dengan melakukan tindakan penagkapan dan penahanan anak
yang terlibat dalam tindak pidana pencurian, selama anak ini masih dalam usia
antara 18 tahun sampai usia sebelum 21 tahun (anak). (d) Upaya pre-emtif yaitu
dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan hukum kepada anak-anak sekolah,
kelompo karang taruna, dan juga kepada tokoh-tokoh masyarakat dan juga dengan
cara keterlibatan anggota polri dalam kegiatan pramuka satuan karya Bhayangkara
yang secara tindak langsung memberikan nasehat dan sosialisasi kepada anakanak. (2) Kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian wilayah hukum Polres
Gorontalo Utara yaitu Pertama, kurangnya jumlah personil kepolisian dan
kurangnya pemahaman dari aspek teori-teori hukum. Kedua, kurangnya
sportifitas dari remaja pelaku tindak pidana untuk memberikan keterangan dalam
proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan rekan-rekannya yang lain.
Ketiga, kurangnya peran serta orang tua dalam mendidik dan memberikan contoh
yang baik. Keempat, mudahnya anak- anak membeli dan mengkomsunsiTrokok
dan minuman keras yang menjadi motif mereka melakukan tindak pidana
pencurian.