ANALISIS HUKUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
MUHAMMAD SALMAN AL-FARISY S. PAKAYA / H1117035
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis hukum, harta bersama, poligami
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terdapat dalam pembagian harta bersama dalam perkawinan dan kedudukan harta bersama setelah terjadinya perceraian pada masyarakat Gorontalo. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah Adapun yang menjadi menjadi jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang beristri lebih dari seorang, masing-masing untuk dirinya sendiri. Kepemilikan bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat akad nikah kedua, ketiga atau keempat (2) Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami pada Pengadilan Agama Gorontalo setidaknya ada dua hal yaitu: (1) kelemahan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan (2) Kedua, objek dari harta bersama.