PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Di Polres Gorontalo)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
RIZKI REZA MONOARFA / H1118157
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penyidik kepolisian, tindak pidana, penyalahgunaan narkotika
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimanakah peran penyidik
Kepolisian Resor Gorontalo dalam upaya pemberantasan tindak pidana
penyalagunaan narkotika (2) untuk mengetahui kendala-kendalan apakah yang
dihadapi oleh pihak penyidik Kepolisian Resor Gorontalo dalam upaya
pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini
menggunakan Jenis yaitu bersifat deskriptif. penilitan deksriptif ini pada umumnya
bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberi suatu gambaran tentang gejala yang
terjadi dilapangan dengan secara sitematis, faktual dan akurat terhadap obyek
tertentu. Adapun penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan metode
kualitatif. Hasil penelitian ini mennunjukan bahwa: 1) Peran kepolisian di dalam
penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gorontalo
masih kurang efektif. Terlihat dengan semakin meningkatnya peredaran ataupun
penyalahgunaan tindak pidadana narkotika. Adapun upaya dan usaha Polres
Gorontalo dapat di bagi menjadi 3 bagianyaiti: secara prefentif, pre-emtif dan
represif. Namun upaya ini belum efektif karena kurang kesadaran masyarakat akan
bahayanya penyalahgunaan narkotika beserta dengan mudahnya narkotika di
dapatkan oleh masyarkat. 2) Kendala-kendala yang mempengaruhi peran
kepolisian dalam penaggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
dikabupaten Gorontalo ialah disebakan karena faktor substansi hukum, struktur
hukum dan faktor masyarakat. Rekomendasi penelitian ini disarankan: 1)
Penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi
tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah yang berada di Kabupaten
Gorontalo akan tetapi partisipasi masyarakat diharapkan mampu mencegah dan
menaggulangi penyalahgunaan tindak pidana narkotitika didalam masyrakat iru
sendiri. 2) Hendaknya masyarkat melaksanakan kegiatan positif dan berguna
supaya tidak terlibat dakan kasusu tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta
mempermantap nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan di dalam menghadapi.
permasalahan kehidupan.