TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
RISKAR DJAFAR / H1116010
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Pembuktian Terbalik, Korupsi
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui Pembuktian terbalik dalam tindak pidana Korupsi, (2) Untuk mengetahui faktor apakah yang mnjadi hambatan dalam menerapkan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana Korupsi
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian hukum yang tidak menyentuh atau memasuki wilayah hukum empiris atau sosiologi untuk pengumpulan data yang dibutuhkannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi diterapkan dua jenis sistem pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 dan KUHAP. Kedua teori ini menerapkan Hukum pembuktian dilakukan dengan cara menerapkan pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang dan menggunakan sistem pembuktian negatif menurut Undang-undang (Negative Wettelijk Overtuinging). (2) Pembuktian terbalik di dalam proses penegakan hukum materil dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tidak menerapkan teori pembalikan beban pembuktian murni (zivere oms keering bewijstlast), tetapi teori pembalikan beban pembuktian terbatas dan berimbang. Pembalikan beban pembuktian yang bersifat terbatas dan berimbang yakni mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan mengenai seluruh harta benda setiap orang atau koorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan dengan Penuntut Umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : Agar kiranya Hakim dalam menentukan terdakwa bersalah berdasarkan pembalikan beban pembuktian diusahakan supaya ada alat-alat bukti yang mencukupi syarat- syarat yang ditentukan oleh Undang-undang danDiharapkan juga agar kiranya Dalam sistem pembuktian terbalik yang terbatas dan berimbang pembuktian terdakwa tidak dapat dijadikan dasar penghukuman, karena JPU masih wajib membuktikan dakwaannya.