TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (Onslag) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
YOGI TAMBA / H1117002
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Putusan onslag, Tindak Pidana Penipuan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalam perkara tindak pidana dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2019/PN.Gto, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan onslag dalam Putusan Nomor 208/Pid.B/2019/PN.Gto. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Kota Gorontalo, melalui jenis penelitian hukum normatif biasa dinamakan hukum doktrinal yang berkaitan dengan studi kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh pada hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam perkara putusan nomor 208/Pid.B/2019/PN.Gto, Jaksa Penuntut Umum menggunakan surat dakwaan dengan bentuk dakwaan alternatif yaitu melanggar dakwaan pertama tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau melanggar dakwaan kedua tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) (2) Pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan nomor 208/Pid.B/2019/PN.Gto hanya menggunakan pertimbangan yuridis. Dimana berdasarkan fakta- fakta persidangan, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa merupakan perbuatan perjanjian hutang-piutang yang tunduk dalam KUHP perdata berujung pada lahirnya putusan lepas dari segala tuntutan hukum.