Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SITTI RAHMATIA GANI / H1116106
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pertanggung Jawaban, Cacat Kejiwaan
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum pidana terhadap penghapusan pidana bagi pelaku pembunuhan yang mengalami gangguan jiwa, (2) Untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana kepada pelaku tindak pidana yang telah mengalami gangguan jiwa.
Jenis peneliitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif, maksudnya untuk mendeskripsikan data melalui kepustakaan dibidang hukum maupun di bidang-bidang lainnya.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Tidaklah semua perbuatan pidana harus di jatuhkan sangksi terhadap pelaku, di dalam Undang-Undang telah di atur mengenai alasan-alasan yang memungkinkan seseorang yang tealah melakukan perbuatan pidana dan memenuhi rumusan tindak pidana tetapi tidak di pidana. (2) penderita gangguan kejiwaan yang telah melakukan tindak pidana, menurut pasal 44 ayat (1) KUHP ini tidaklah dapat dijatuhkan hukuman pidana dikarenakan penderita yang mengalami gangguan jiwa tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatan pdana yang telah dilakukannya, walaupun perbuatan pidana tersebut dilakukannya secara sengaja dan bersifat melawan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Di harapkan apabila seseorang yang memiliki gangguan jiwa dan orang tersebut telah melakukan tindak pidana dan juga apabila sudah benar-benar mendapatkan keterangan dari dokter/piskiatri tentang kesehatan jiwanya, maka itu tidak perlu lagi di lakukan penahanan terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut, langsung saja Hakim perintahkan untuk dimasukkan di rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan selama waktu 1 tahun. (2) Dalam menentukan kemampuan bertanggung jawab pelaku tindak pidana, Hakim harus lebih peka untuk melihat langsung fakta yang timbul di saat persidangan sehingga dari fakta tersebut bisa menimbulkan keyakinan Hakim mengenai kemampuan bertanggung jawab. Orang yang mengalami gangguan jiwa sebaiknya diadakan dulu ketentuan mengenai kondisi kejiwaan seseorang.