SKRIPSI

File Icon

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN AKIBAT IKLAN

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
WAWAN NENTO / H1116210

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Pertanggung, Jawaban, Usaha Konsumen, Iklan

Abstrak:

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris. Yaitu penelitian yang menggali nilai-nilai fakta dilapangan atau dilokasi penelitian yang berasal dari perilaku manusia Tujuan penelitian ini untuk (1).Untuk Mengetahui Bentuk Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Iklan (2). Untuk Mengetahui menghambat Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Iklan Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1). Bentuk Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Iklan yaitu Sansksi Administrasi apa bila developer melakukan hal yang dianggap pelangaran yang tidak begitu berat sehinngga isa dicabut baik dari segi izin usaha dan izin operational lainya selain dari pada itu sanksi Ganti Rugi jug dapat diberikan kepada konsumen apabila ada konsumen keberatan dan menggap banyak dirugikan oleh pidak developer dan dapat dipertanggung jawabkan serta ganti rugi Ganti Rugi Berupa Objek adalah jalan terakhir yang biasanya ditempuh untuk mendapatkan dan meyelesaikan masalah secara cepat (2).Penghambat Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Iklan adalah yang pertama adalah Keterbukaan SDM yang mana baik developer pengawas dan msayarakat atau konsumen tidak terlalu terbuka mengenai informasi dari iklan dan spesifikasi bangunan yang ada selain dari pada itu biasanya masyarakat hanya acuh tak acuh terhadap rumah yang dibelinya padahal sebenarya tidaks esuai dengan apa yang ditawarkan melalui iklan maka dari itu juga harus dilihat bahwa Aturan hukum juga menjadi penentu dalam meyelamatkan konsumen akibat dari korban iklan Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Yang menjadi saran dari penulis adalah sebaiknya adanya wadah yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan bagi developer keperintah daerah secara khusus, karena hal ini kadang antara konsumen dan developer saling menutupi diri sehingga merugikan konsumen (2).Sebaiknya adalam pembelian rumah setiap kalangan tidak percaa dengan iklan yang ada dan harus memastikan unit bangunan secara langsung dan membuat semacam surat keterangan keabsahan bangunan telah sesuai dengan iklan yang di pasarkan
Berkas Lampiran
Unduh File