Pelaksanaan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Dalam Proses Diversi Perkara Anak
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
MOH. RIZKY PANDIALANG / H1118022
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pelaksanaan, pembimbing kemasyarakatan, diversi perkara anak.
Abstrak:
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaanfungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses diversi perkara anak. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan fungsi pembimbingkemasyarakatan dalam upaya proses diversi terhadap perkara anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Merujuk pada hasil penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang bersifat restoratif sudah seharusnyadi barengi dengan pelaksanaan dan proses hukum yang baik dengan memperhatikan segalabentuk pertimbangan sebelum anak mendapatkan putusan pengadilan. Terutama fungsi dari bapas selaku pembimbing kemasyarakatan yang memiliki peranan penting dalam proses hukum terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mendapatkan diversi (2) Adapun yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam upaya proses diversi terhadap perkara anak yaitu pertama, kurangnya pemahaman penyidik kepolisian tentang fungsi penelitian kemasyarakatan dan diversi. kedua, lambatnya hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas.