PENERAPAN MEDIASI PENAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES GORONTALO KOTA
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
HISYAM SALIM / H1116354
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Mediasi Penal, Tindak Pidana, KDRT
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui penerapan mediasi penal terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polres gorontalo kota. (2) mengetahui hambatan yang dihadapi saat penerapan Mediasi Penal terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu suatu upaya untuk melihat dampak dari hukum positif terhadap kehidupan masyarakat yang dilakukan secara langsung di tempat yang di teliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Proses Penerapan Mediasi Penal dalam perkara Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota. Dimulai dengan adanya pengaduan dari korban KDRT, setelah mendapat laporan dari korban tersebut, maka masuklah ke tahap penyelidikan, dan hingga tahap penyelesaian dan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntun Umum (JPU). (2) Adapun Hambatan penerapan Mediasi Penal terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah banyaknya laporan yang terbengkalai dan kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dari penelitian ini direkomendasikan : (1) Dalam meningkatkan penyelesaian kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hendaknya pihak kepolisian meningkatkan peran serta dalam menyelesaikan tindak perkara KDRT dan lebih memaksimalkan upaya mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, serta menerapkan mediasi penal jika tidak terlalu banyak menimbulkan kerugian bagi korban. (2) Diharapkan agar kedepannya pihak Kepolisian lebih banyak memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).