PENERAPAN PRINSIP- PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN KANTOR DESA TERATAI KECAMATAN MARISA KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
FENDI RUPU / S2118119
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Prinsip-Prinsip
Good Governance di desa Teratrai kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato
Penelitian ini dilaksanakan selama kurang lebih 2 bulan.Jenis penelitian ini
penulis memilih jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu
penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penerapan
prinsip good governance di Desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten
Pohuwato
.Informan sebanyak 13 orang informan yang terdiri dari kepala desa dan
perangkatnya 11 orang dan masyarakat 2 orang.
Hasil peneltian sebagai berikut :1) Penerapan prinsip-prinsip Good
Governance di lingkungan pemerintahan Desa Teratai melalui prinsipakuntabilitas
telah dilaksanakan secara menyeleuruh di dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan serta pemeberdayaan kemasyarakatan, dan hal ini perlu di jaga serta
ditingkatkan menjadi lebih baik.2).Prinsip transparani dalam penyelenggaraan
good governace di lingkungan pemerintahan Desa Teratai telah dapat diwujudkan
melalui penyelenggaran pelayanan yang baik serta dalam pelaksanaan
pembangunan yang senantiasa dilakukan terbuka setiap pelakasanaan
pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, diselenggarakan secara
bersama-sama dengan seluruh unsur pemangku kepentingan sehingga hasil dari
pelaksanaan penyelenggaraan diketahui secara terbuka oleh masyarakat sebagai
kontrol publik kepada pemerintah desa Teratai Kecamatan Marisa Kabupaten
Pohuwato. 3). Penerapan prinsip partisipatif dalm mewujudkan prinsi-prinsip
good governance di lingkungan pemerintah Desa Teratai telah memenuhi amanah
prinsip-prinsip governance, dimana pemerintah bersana seluruh unsur yang
bertanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan baik aspek pelayanan,
pembanguna serta kemasyarakatan sudah berjalan dan terlaksana dengan baik,
namun hal ini masih perlu ditingkat menjadi lebih baik lagi. 4). Prinsip Aturan
Hukum, Penerapan prinsip aturan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Desa Teratai telah dilaksanakan secara baik dan bersama
pemerintaha serta aparat desa teratai yang diwujudkan dalam setiap pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan pembangunan serta kemasyarakatan pemerintah
senantiasa memperhatikan prinsip aturan tersebut, terbukti bahwa belum
ditemukan permasalahan yang sangat menyolok dalam aspek pelanggaran hukum
tersebut. Hal ini penting untuk dipertahankan.