PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
ROBIN DAI / H1117199
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kekerasan, KDRT
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana penegakan
hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, (2) Untuk
mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan
kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan
data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan
perilaku nyata.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penegakan hukum terhadap
tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam wilayah hukum
Polres Boalemo dapat diselesaikan secara hukum (litigasi) dan juga diselesaikan
secara damai (non litigasi). Untuk Penyelesaian KDRT secara hukum, pelaku
dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga pasal 44 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau
pidana denda paling banyak Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah), dan jika
menyebabkan kematian diancam hukuman 15 (lima belas) tahun penjara atau denda
paling banyak Rp 45,000,000 (empat puluh lima juta rupiah). (2) Faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di
wilayah hukum Polres Boalemo adalah faktor ekonomi, faktor orang ketiga, dan
juga minuman keras.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Bagi korban
yang mengalami KDRT tidak seharusnya menyimpan masalah ini atau menganggap
ini sebuah persoalan rumah tangga yang tidak harus diketahui oleh siapapun, justru
dengan korban yang beranggapan seperti itu, penegakan hukum terhadap pelaku
KDRT sulit untuk direalisasikan. dan bagi korban KDRT sendiri bisa berakibat fatal
dengan hilangnya nyawa akibat kekerasan yang diterimanya. Laporan yang masuk
pada pihak kepolisian hanya sebagian kecil dari kasus KDRT yang terjadi, karena
lebih banyak dari mereka memilih untuk diam dan tidak melaporkan. (2) Kepada
pihak kepolisian dan pemerintah lebih meningkatkan lagi sosialisi tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, serta memaksimalkan razia miras, serta memberikan efek jera bagi siapa
saja yang melanggar. Dan bagi masyarakat mari sama-sama untuk berperan aktif
untuk mengantisipasi terjadinya KDRT.