SKRIPSI

File Icon

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS POLRES BOALEMO)

Tanggal Upload: 05/06/2025

Penulis / NIM:
ROBIN DAI / H1117199

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
Kekerasan, KDRT

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam wilayah hukum Polres Boalemo dapat diselesaikan secara hukum (litigasi) dan juga diselesaikan secara damai (non litigasi). Untuk Penyelesaian KDRT secara hukum, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah), dan jika menyebabkan kematian diancam hukuman 15 (lima belas) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45,000,000 (empat puluh lima juta rupiah). (2) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Boalemo adalah faktor ekonomi, faktor orang ketiga, dan juga minuman keras. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Bagi korban yang mengalami KDRT tidak seharusnya menyimpan masalah ini atau menganggap ini sebuah persoalan rumah tangga yang tidak harus diketahui oleh siapapun, justru dengan korban yang beranggapan seperti itu, penegakan hukum terhadap pelaku KDRT sulit untuk direalisasikan. dan bagi korban KDRT sendiri bisa berakibat fatal dengan hilangnya nyawa akibat kekerasan yang diterimanya. Laporan yang masuk pada pihak kepolisian hanya sebagian kecil dari kasus KDRT yang terjadi, karena lebih banyak dari mereka memilih untuk diam dan tidak melaporkan. (2) Kepada pihak kepolisian dan pemerintah lebih meningkatkan lagi sosialisi tentang UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta memaksimalkan razia miras, serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang melanggar. Dan bagi masyarakat mari sama-sama untuk berperan aktif untuk mengantisipasi terjadinya KDRT.
Berkas Lampiran
Unduh File