TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI TILAMUTA BOALEMO)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
AL RAHMAN POTALE / H1118257
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan, Yuridis, Pidana Pencurian, Pemberatan
Abstrak:
Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan Normatif Empiris, jenis penulisan Normatif Empiris adalah mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penulisan serta menggali nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
Tujuan penulisan ini untuk (1). Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku pencurian dengan Pemberatan (Studi Kasus pengadilan negeri tlamuta boalemo) (2).Untuk menegetahui Faktor yang mempengaruhi penerapan hukum terhadap pelaku pencurian dengan (Studi Kasus pengadilan negeri tlamuta boalemo)
Hasil penulisan ini menujukkan bahwa: (1). Penerapan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta boalemo, yaituPara terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, K3-4 dan K3-5 KUHP, dengan unsur-unsurnya adalah Saksi pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis hakim dalam perkara tersebut adalah masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.(2).Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sehingga ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun tidak dilaksanakan, yaitu hakim Pengadilan negeri tilamuta tersebut telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidanannya, yaitu: tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pembuktian dan Fakta Persidangan, dan keyakinan hakim itu sendiri.
Berdasarkan hasil penulisan tersebut direkomendasikan: (1).Hendaknya Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Salah satu hal yang harus diperhatikan yakni kesengajaan atau niat terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan terdakwa melakukan tindak pidana (2).Hendaknya hakim didalam mengadili harus lebih cermat dalam menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, karena berkaitan dengan kondisi korban dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat dan harus memenuhi rasa keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan masyarakat