SKRIPSI

File Icon

ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
HASRIA U. HUSUNI / H1118194

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Hukum, Status Anak, Perkawinan Siri

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis status anak dari perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap status anak dari perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah normatif, yang menggunakan analisis undang-undang perdata, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam, dalam menganalisa kejadian atau peristiwa pernikahan siri yang terjadi di Desa Sukamakmur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, status anak yang dihasilkan dari perkawinan siri adalah anak yang sah. Hal ini dikarenakan pasangan yang diteliti melakukan pernikahan siri yang menurut Undang-Undang perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (2) akibat hukum yang diperoleh oleh anak hasil pernikahan siri adalah anak tidak mendapatkan hak keperdataan secara legal atau resmi, seperti akta kelahiran dari catatan sipil maupun juga masuk ke dalam anggota kartu keluarga dari orang tuanya. Hal ini menyebabkan anak dan istri dari perkawinan siri memang sah secara norma agama. Namun tidak memiliki legalitas maupun kekuatan hukum dihadapan negara karenanya tidak tercatat dalam negara dengan kata lain perkawinan ini tidak diakui oleh negara.
Berkas Lampiran
Unduh File