ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI PERKAWINAN SIRI
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
HASRIA U. HUSUNI / H1118194
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hukum, Status Anak, Perkawinan Siri
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis status anak
dari perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam, (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap
status anak dari perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian adalah normatif, yang menggunakan analisis undang-undang
perdata, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam, dalam
menganalisa kejadian atau peristiwa pernikahan siri yang terjadi di Desa
Sukamakmur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) berdasarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, status
anak yang dihasilkan dari perkawinan siri adalah anak yang sah. Hal ini
dikarenakan pasangan yang diteliti melakukan pernikahan siri yang menurut
Undang-Undang perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya. (2) akibat hukum yang
diperoleh oleh anak hasil pernikahan siri adalah anak tidak mendapatkan
hak keperdataan secara legal atau resmi, seperti akta kelahiran dari catatan
sipil maupun juga masuk ke dalam anggota kartu keluarga dari orang
tuanya. Hal ini menyebabkan anak dan istri dari perkawinan siri memang
sah secara norma agama. Namun tidak memiliki legalitas maupun kekuatan
hukum dihadapan negara karenanya tidak tercatat dalam negara dengan kata
lain perkawinan ini tidak diakui oleh negara.