SKRIPSI

File Icon

Pelaksanaan Restorative Justice Pada perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
AFDAL YUNUS / H1119127

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2023

Kata Kunci:
tindak pidana, penganiayaan, PERKAP No. 8 Tahun 2021

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk (1) : Untuk mengetahui Upaya Penyelesaian pihakkepolisian Polsek Kwandang dalam menangani Pelaksanaan Restorative Justicepada Tindak Penganiayaan. (2) Untuk Mengetahui faktor apa yang menghambatPelaksanaan Restorative Justice pada perkara tindak Pidana Penganiayaan diKepolisian Polsek Kwandang. Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif. Metodedeskripsi kualitatif merupakan cara menggambarkan hasil penelitian apa saja yangditemukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Upayapenyelesaian kepolisian dalam kasus Pengaiayaan dengan penegakan prinsip secaraRestorative Justice dimana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku,keluarga korban, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya akan dipertemukan untukbersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian denganmenekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (2) Faktor penyebabsehingga terjadinya tindak Penganiayaan disebabkan karena Faktor internal danFaktor eksternal. Faktor internal muncul dari dalam diri pelaku yang melakukantindak pidana tersebut seperti (sakit hati dan hinaan oleh si pelaku terhadap korban),sedangkan faktor eksternal muncul berasal dari luar diri pelaku dikarenakan oleh(faktor sosial, ekonomi dan budaya). Berdasarkan hasil penelitian ini,direkomendasikan : (1) upaya hukum melalui prinsip Restorative Justice bisa terusdi terapkan secara optimal pada penyelesaian tindak pidana Penganiayaan dimanakasusnya tidak memiliki dampak yang terlalu besar kepada korban tindak pidanatersebut. (2) Aparat penegak hukum dalam lingkup Kepolisian, hendaknya rutinmelakukan Edukasi kepada masyarakat yang terlibat perkara hukum pidana untuktahu adanya upaya hukum lain di luar Pengadilan seperti prinsip Restorative Justiceyang dampaknya sangat baik untuk keadilan korban, dimana dengan langkah inipeneliti meyakini akan lebih mempermudah pihak kepolisian untuk dapatmenerapkan prinsip Restorative Justice pada kemudian hari.
Berkas Lampiran
Unduh File