TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK GANTI RUGI (RESTITUSI) KEPADA KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA GORONTALO PADA TAHAP PENYIDIKAN
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
HIZKIA OCTAVIAN KAWET / H1117004
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pemenuhan hak, ganti kerugian (restitusi), kecelakaan lalu lintas, korban
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan mengetahui: (1) pemenuhan hak ganti kerugian (restitusi) kepada korban kecelakaan lalu lintas di Polres Gorontalo Kota, dan (2) kendala yang menghambat pemenuhan hak pembayaran ganti kerugian (restitusi) kepada korban kecelakaan lalu lintas di Polres Gorontalo Kota. Penelitian ini menggunakan jenis hukum empiris yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan untuk meneliti cara hukum bekerja dalam masyarakat. Sampel dalam penelitian ini yakni 2 orang di Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota dan 1 orang pelaku kecelakaan lalu lintas dan 1 orang korban kecelakaan lalu lintas. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Pemenuhan hak ganti kerugian (restitusi) bagi korban dari pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota belumlah optimal. Dari total 83 kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 berdasarkan data Satuan Laka Lantas Polres Gorontalo Kota, hanya 10 kasus yang berhasil memberikan hak restitusi kepada korbannya dalam bentuk biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan.(2) Kendala yang menghampat pemenuhan hak ganti kerugian (restitusi) kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pertama faktor hukumnya sendiri dimana dalam substansi pengaturan UU Nomor 22 Tahun 2009 belumlah menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas. Faktor penegak hukum juga ikut berpengaruh disebabkan karena masih rendahnya sumber daya manusia dan masih banyak yang belum mengikuti Dikjur di Satuan Laka Lantas Polres Gorontalo Kota. Terakhir, para pihak tidak terwujud kata sepakat disebabkan karena mahalnya permintaan si korban.