IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PASAL 4 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD RAMDHAN IMRAN / H1118147
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
implementasi hukum, PP No. 45 Tahun 1990, Sistem Perkawinan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum
terhadap Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam
sistem perkawinan di Indonesia. Aspek yang dikaji dalam penelitian ini adalah
penerapan hukum terhadap Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 dalam sistem perkawinan di Indonesia. (2) Untuk mengetahui implikasi
hukum pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam
sistem perkawinan di Indonesia. Penelitian hukum yang digunakan adalah
penelitian yuridis empiris yakni menemukan fakta-fakta yang dijadikan data
penelitian yang kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi masalah dan menuju
pada penyelesaian masalah. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian
kepustakaan melalui pengumpulan data-data yang diperoleh melalui buku yang
berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya
Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah No. 45 Tahun
1990 “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri
kedua/ketiga/keempat”. Dalam mengimplementasikan Pasal 4 ayat (2) Pengadilan
Agama tidak bisa menolak perkara dengan alassan tiak mempunyai dasar hukum,
perkara tetap akan dikabulkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim. PNS perempuan
tidak bisa menjadi istri kedua sama halnya dengan PNS yang melakukan perceraian
harus ada izin dari atasan. Kemudian implikasi dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 metode yang diberikan oleh Majelis Hakim jika
itu sudah terjadi maka Majelis Hakim akan memberikan nasehat dan konsekuensi
apa yang terjadi jika memaksa maka ada sanksi yang akan diterima dan Majelis
Hakim juga lebih dahulu mengingatkan tentang kon sekuensi yang akan diterima
sebelum Majelis Hakim memberi Surat Pernyataan tentang resiko yang akan terjadi
dikemudian hari. Resiko dan sanksi tidak akan diterima apabila tidak ada pihak
yang merasa dirugikan ataupun melapor pada pengadilan.