SKRIPSI

File Icon

IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PASAL 4 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO)

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
MOHAMAD RAMDHAN IMRAN / H1118147

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
implementasi hukum, PP No. 45 Tahun 1990, Sistem Perkawinan

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum terhadap Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam sistem perkawinan di Indonesia. Aspek yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan hukum terhadap Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam sistem perkawinan di Indonesia. (2) Untuk mengetahui implikasi hukum pada Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dalam sistem perkawinan di Indonesia. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris yakni menemukan fakta-fakta yang dijadikan data penelitian yang kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi masalah dan menuju pada penyelesaian masalah. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data-data yang diperoleh melalui buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah No. 45 Tahun 1990 “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat”. Dalam mengimplementasikan Pasal 4 ayat (2) Pengadilan Agama tidak bisa menolak perkara dengan alassan tiak mempunyai dasar hukum, perkara tetap akan dikabulkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim. PNS perempuan tidak bisa menjadi istri kedua sama halnya dengan PNS yang melakukan perceraian harus ada izin dari atasan. Kemudian implikasi dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 metode yang diberikan oleh Majelis Hakim jika itu sudah terjadi maka Majelis Hakim akan memberikan nasehat dan konsekuensi apa yang terjadi jika memaksa maka ada sanksi yang akan diterima dan Majelis Hakim juga lebih dahulu mengingatkan tentang kon sekuensi yang akan diterima sebelum Majelis Hakim memberi Surat Pernyataan tentang resiko yang akan terjadi dikemudian hari. Resiko dan sanksi tidak akan diterima apabila tidak ada pihak yang merasa dirugikan ataupun melapor pada pengadilan.
Berkas Lampiran
Unduh File