UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN DI BIDANG SIBER (Studi Kasus Polda Gorontalo)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
MAJID AQSAL N. AKUBA / H1118068
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
upaya kepolisian; kejahatan cyber
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bahwa: (1) Bagaimana upaya
terhadap penyidikan tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi
Elektronik (ITE) yaitu dilakukan dengan bentuk upaya yaitu, upaya preventif
atau upaya pencegahan dan upaya represif yaitu upaya penindakan atau upaya
penegakan hukum kepada pelaku tindak pidana Siber dengan ketentuan yang
berlaku serta menjalankan prosedur KUHAP dan Peraturan Kabaresrkim No.14
tahun 2012. (2) Adapun yang menjadi faktor faktor penghambat kepolisian
Polda Gorontalo dalam pencegahan kejahatan atau tindak pidana dibidang Siber
yaitu : pertama, dalam hal penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti,
Kedua, Kurangnya saksi ahli, dalm hal ini saksi ahli gambar dan ahli bahasa.
ketiga, sulitnya memperoleh saksi kejahatan. Keempat, keberadaan pelaku yang
sulit dideteksi dikarenakan fasilitas yang kurang memadai. Kelima, penggunaan
akun anonimus oleh pelaku (akun yang tidak mencantumkan identitas asli)