PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan 289/Pid.Sus/2018/PN Gto)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
SAFRUDIN TUNA / H1115160
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Sanksi, Pelaku, Pidana, Narkotika
Abstrak:
Tujuan penelitian ini (1).Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemyalahgunaan narkotika pada putusan Nomor (289/Pid.Sus/2018/PN Gto) (2).Untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada perkara Putusan Hakim Pengadilan (289/Pid.Sus/2018/PN Gto).Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) atau dengan istilah judicial normative, yaitu cara pengumpulan data dengan bersumber pada bahan- bahan pustaka. Oleh karena itu jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa;(1).Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara peyalahgunaan narkotika pada putusan Nomor (289/Pid.Sus/2018/PN Gto) kiranya memperhatikan kedua hal ini yaitu Pertimbagan yuridis guna memastikan pasal yang diberikan dapat meberikan sanksi atau efek jera bagi pelaku serta Pertimbagan Sosiologis pertimbagan ini dianggap sangat penting karena akan mempegaruhi berbagai macam aspek pengetahuan masyarakat luas mengenai sanksi dan bahanya narkoba(2).Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada perkara Putusan Hakim Pengadilan (289/Pid.Sus/2018/PN Gto) harus memperhatikan Formulatif/ Legislasi yaitu memberikan sebuah pemahaman hukum bagi pelaku pidana sehingga betul- betul dapat melahirkan pemahaman hukum seadil-adilnya untuk semua orang dan yang kedua adalah Aplikatif/Yudikatif yaitu dalam hal penerapan hukum pidana seorang hakim harus mmeperlhatkan kepastian hukum agar memberi sanksi yang membuat hjera dan memberikan dampak secara luas melalui pandagan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan;(1).Sebaiknya dalam hal pengguna narkoba betul-betul penegak hukum harus jelai melihat proses terjadinya agar kedepanya setiap putusan pengadilan bukan hanya lahir proses rehabilitasi tetapi dapat meberikan efek jera bagi pelaku, khsusnya masyarakat juga mendapat pelajaran berharga dari putusan yang dikeluarkan oleh penegak hukum(2).Pihak penegak hukum, masyarakat harus sejalan dan bersinergi dalam menjalanan perintah undang-undang utnuk menjauhi narkotika agar terciptanya masyarakat yang patuh terhadap arturan.