TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 310 AYAT 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI PUTUSAN NOMOR:41/Pid.Sus/2021/PN TMT)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
ISMIYATI DJAU / H1118172
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Kecelakaan Lalu Lintas
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui bagaimanakah Majelis Hakim dalam menentukan fakta hukum unsur kelalaian (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam membuktikan unsur kelalaian berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. metode penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan dan juga bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinial.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Bagaimanakah majelis hakim dalam menentukan fakta hukum unsur kelalaian pada perkara ini (2) Pertimbangan majelis hakim dalam membuktikan unsure kelalaian berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Perlunya sosialisasi terhadap masyarakat agar selalu tertib dan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, memakai pelindung seperti helm khususnya bagi pengendara motor serta melengkapi segala kelengkapan dalam berkendara dan diharapkan kepada pemerintah sebagai instansi terkait dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan jalan raya seperti lampu penerangan disetiap tempat yang rawan terjadinya kecelakaan, serta memperbaiki jalan berlubang yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.(2) Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan beberapa kerugian yang dialami korban agar dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa sehingga lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan yang dapat merugikan dirinya maupun orang orang lain dikarenakan putusan yang dikeluarkan hakim lebih mengesampingkan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga terkadang putusan yang dikeluarkan jauh dari apa yang seharusnya.