SKRIPSI

File Icon

ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBATALAN HAK ATAS TANAH

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
MUSALAM LAITUPA / H1116340

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Pembatalan

Abstrak:

Penelitian ini menggunakan metode penelitian emperis dengan teknik pengumpulan data dengan turun langsung kelapangan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Faktor-faktor pembatalan hak atas tanah yang tergolong karena cacat administrasi yaitu kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundangundangan, kesalahan subyek hak, kesalahan objek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data fisik tidak benar, atau kesalahan lainnya yang bersifat hukum administrative dan yang tergolong karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu karena adanya faktor sengketa yang kemudian ada permohonan dari pemohon untuk membawa perkara atas tanah tersebut ke pengadilan. 2. Proses, mekasnisme, dan tata cara pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dapat dilakukan dengan permohonan maupun tanpa adanya permohonan sedangkan untuk tata cara pembatalan hak atas tanah karena putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dapat terlaksana dengan adanya pemohon yang mengajukan ke pengadilan Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : Perlu adanya suatu peraturan perundang–undangan dan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan pengambilan putusan mengenai pembatalan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan Perlu diadakannya penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya pengetahuan akan prosedur pelayanan pertanahan khususnya tata cara pembatalan
Berkas Lampiran
Unduh File