SKRIPSI

File Icon

EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA GORONTALO

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
RAHMAT KAHARU / H1116225

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Eksekusi Putusan dan Pidana Anak

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis tentang eksekusi putusan pengadilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, (2) mengetahui dan menganalisis hal-hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan terhadapa anak yang berkonflik dengan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Yaitu penelitian hukum yang mengkaji pemberlakuan peraturan perundang-undangan dalam realita pelaksanaan aturan perundang-undangan tersebut di lapangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Eksekusi putusan pengadilan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di kota Gorontalo pada pasca Putusan Pengadilan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka jaksa penuntut umum adalah sebagai pejabat yang melaksanakan putusan pengadilan tersebut (pasal 270 KUHAP). Dan Tahapan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagaimana telah diatur dalam KUHAP secara umum hanya dapat dilihat dalam 7 pasal yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan lebih dikhususkan terkait acaranya dengan pelaksanaan putusan perkara pidana anak (pidana Anak) yaitu pasal 270 sampai dengan pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 2) Hambatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Gorontalo secara empirik sesuai dengan kondisi yang ada keempat faktor penghambat tersebut, yaitu Faktor Koordinasi Antar Pihak Terkait dan Faktor Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan yakni: 1) Sebaiknya seorang jaksa yang menangani perkara anak diberikan tugas istimewa dalam arti tidak dibebani banyak perkara-perkara umum selain perkara anak dan dengan tugas dan tangung jawab istimewa sebagaimana dimaksud diatas lebih fokus dalam hal tepat waktu untuk pelaksanaan putusan pengadilan selaku eksekutor. 2) Pihak- pihak terkait pelaksanaan putusan pengadilan lebih memaksimalkan koordinasi antar lembaga dalam bentuk program internal masing-masing lembaga dan Pemerintah secepatnya melengkapi aturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Berkas Lampiran
Unduh File