PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK DUNGINGI
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
NUR IDRIS PUTERA PARLIN MOHAMAD / H1117334
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan ,Kriminologi, Pidana, Aborsi,Gorontalo
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitianini adalah jenis penelitian empiris atau biasa disebut dengan jenispenelitian Non Doktrinalyang mana penelitian ini diasumsikan untukmelihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakatTujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui FaktorYang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Aborsi Di kotaGorontalo (2).Untuk mengetahui upaya penaggulangan Tindak PidanaAborsi Di kota GorontaloHasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Faktor YangMenyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Aborsi Dikota Gorontaloadalah Faktor Lingkungan dimana anak bergaul sehingga berperilakumenyimpang kedua adalah Faktor Keluarga kurangnya peran sertalingkup keluarga dalam meberikan bimbingan tehadap anak ketigaadalah Faktor Paksaan (Hamil luar nikah) merupakan faktor utamadikarenakan terjadinya hamil luar nikah dan dianggap aib dalamkeluarga faktor inilah yang mendorong seseorang melakukan aborsi.(2).Upaya Penaggulangan Tindak Pidana Aborsi Dikota Gorontaloadalah Upaya preventif (pencegahan melalui sosialisasi) berupa upayapencegahan guna memberikan edukasi terhadap seseorang untukmelakukan pencegahan dengan melibatkan peran serta, masyarakat,pemerintah, tenaga medis, dan seluruh instrumen yang memilkikepentingan dan Upaya refresif (pemberian sanksi) bagi pelaku Aborsisecara tegas dan tepat agar kejadian ini tidak terjadi lagi Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya pemerintah harus gencar melakukan sosilisasi dan edukasiterhadap masyarakat agar tidak melakukan aborsi dengan caramelibatkan semua instrumen pemerintah dan masyarakat untukmencegah aborsi(2).Perlunya sosialisasi mengenai pencegahan aborsiagar tidak terjadi lagi melalui edukasi masyarakat dan memberikansanksi yang tegas bagi semua instrumen yang terlibat baik pelakumaupun yang membenatu dalam melakukan aborsi