ANALISIS HUKUM TENTANG BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN (pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
WINDA RUDIN / H1116339
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Batas Usia, Perkawinan
Abstrak:
Tujuan penelitian ini : (1) Untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor: 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan. (2) Untuk mengetahui analisis hukum terhadap pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan MK Nomor: 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Minimal Perkawinan
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu pengkajian terhadap masalah peraturan perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Dalam Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017, berdasarkan atas pertimbangan, bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut Majelis Hakim ketika perbedaan batas usia minimal perkawinan antara laki-laki dan perempuan mengakibatkan dampak dengan tidak terpenuhinya hak dasar atau konstitusional, maka perbedaan tersebut jelas merupakan diskriminatif. (2) Menurut analisis yuridis, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, KHI, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 pertimbangan Majelis Hakim tidak relevan, karena perkawinan para pemohon dilakukan sebelum mencapai usia 16 tahun, atas dasar keinginan orang tua dan keadaan ekonomi keluarga.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) Kepada pihak orang tua yang menginginkan perkawinan anaknya, harus berdasarkan atas persetujuan anaknya tersebut, agar tidak terjadi dampak yang tidak diinginkan. (2) Kemudian untuk Majelis Hakim yang memutus perkara, harus lebih teliti dikemudian hari terhadap pemeriksaan kronologis kedudukan hukum para pemohon, agar keputusannya tidak merugikan bagi warga negara yang lain.