PENUNJUKAN PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POHUWATO DI MASA TRANSISI
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
BEN A. KASIM / H1118230
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penjabat Sekretaris Daerah, Dimasa Transisi
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimanakah prosedur Penunjukan
Pejabat Sekertaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, (2) Untuk
mengetahui apakah penunjukan pejabat sekertaris daerah kabupaten pohuwato dimasa
transisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian tipe
penelitian yuridis-empiris, yaitu tipe penelitian yang memadukan data primer yang
diperoleh di lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan peraturan perundangundangan yang ada untuk mendapat hasil penelitian yang ilmiah dari aspek ilmu
hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penunjukan penjabat sekretaris
daerah pada dasarnya dilakukan dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya
kekosongan pejabat sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum
ditetapkan. Selain itu alasan dilakukannya penunjukan penjabat sekretaris daerah
karena tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Untuk mengisi kekosongan tersebut pemerintah daerah dalam ini Bupati mengankat
pejabat sekda yang telah ditunjuk oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,
(2) Penunjukan Penjabat sekertaris daerah di Kabupaten Pohuwato dimasa transisi pada
dasarnya selain mengalami kekosongan pejabat sekertaris daerah juga mengalami
kekosongan hukum. Peneliti menafsirkan demikian karena terjadinya kekosongan
jabatan sekertaris daerah yang terjadi di Pohuwato bukan atas dasar salah satu dari 4
(empat) unsur yang dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Nomor 3
Tahun 2018. Akan tetapi terjadinya kekosongan jabatan sekertaris daerah karena
pejabat lama sudah memasuki masa purna bakti (pensiun). Selain itu waktu yang
ditetapkan untuk masa jabatan penjabat sekertaris daerah hanya sampai 3 (tiga) bulan,
akan tetapi yang terjadi melebihi dari ketentuan waktu tersebut. Dilain sisi Pasal 71
ayat (2) Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak
memperkenangkan untuk menganti pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum pemilihan
kepala daerah dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan kepala daerah.