SKRIPSI

File Icon

PENUNJUKAN PENJABAT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POHUWATO DI MASA TRANSISI

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
BEN A. KASIM / H1118230

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Penjabat Sekretaris Daerah, Dimasa Transisi

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bagaimanakah prosedur Penunjukan Pejabat Sekertaris Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, (2) Untuk mengetahui apakah penunjukan pejabat sekertaris daerah kabupaten pohuwato dimasa transisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian tipe penelitian yuridis-empiris, yaitu tipe penelitian yang memadukan data primer yang diperoleh di lokasi penelitian, yang kemudian dianalisis dengan peraturan perundangundangan yang ada untuk mendapat hasil penelitian yang ilmiah dari aspek ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah pada dasarnya dilakukan dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan pejabat sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. Selain itu alasan dilakukannya penunjukan penjabat sekretaris daerah karena tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah. Untuk mengisi kekosongan tersebut pemerintah daerah dalam ini Bupati mengankat pejabat sekda yang telah ditunjuk oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, (2) Penunjukan Penjabat sekertaris daerah di Kabupaten Pohuwato dimasa transisi pada dasarnya selain mengalami kekosongan pejabat sekertaris daerah juga mengalami kekosongan hukum. Peneliti menafsirkan demikian karena terjadinya kekosongan jabatan sekertaris daerah yang terjadi di Pohuwato bukan atas dasar salah satu dari 4 (empat) unsur yang dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Nomor 3 Tahun 2018. Akan tetapi terjadinya kekosongan jabatan sekertaris daerah karena pejabat lama sudah memasuki masa purna bakti (pensiun). Selain itu waktu yang ditetapkan untuk masa jabatan penjabat sekertaris daerah hanya sampai 3 (tiga) bulan, akan tetapi yang terjadi melebihi dari ketentuan waktu tersebut. Dilain sisi Pasal 71 ayat (2) Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak memperkenangkan untuk menganti pejabat selama 6 (enam) bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan 6 (enam) bulan setelah pemilihan kepala daerah.
Berkas Lampiran
Unduh File