SKRIPSI

File Icon

ANALISIS HUKUM DISTRIBUSI FOTO TANPA IZIN MELALUI MEDIA SOSIAL (Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
MUHAMMAD RAHMAWAN BUHANG / H1115136

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
distribusi foto tanpa izin, media sosial, UU ITE

Abstrak:

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif metode penelitian secara kepustakaan maksudnya adalah metode penelitian hukum yang menggunakan cara dengan mengumpulkan literatur hukum berdasarkan pustaka yang sesuai dengan objek yang akan diteliti. Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui ketentuan mengenai publikasi foto tanpa izin melalui media sosial (2).Untuk mengetahui akibat hukum memfublikasikan foto tanpa izin melalui media sosial tanpa izin. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Ketentuan Mengenai Publikasi Foto Tanpa Izin Melalui Media Sosial yang pertama adalah Adanya Izin, izin merupakan hal yang wajib dimilki seorang untuk mempublikasikan sebuah karya atau objek agar tidka terjerat dalam pelanggaran hak cipta dan yang kedua Publikasi Sumber Secara Jelas maksudnya adalah setiap hasil karya yang dipublikasikan secara komersila apalagi berhubungan dengan hak moral dan hak ekonomi harus mencantumkan sumber dari mana hak atau objek didapatkan, dengan cara menyebutkan sumber publikasi maka akan membuat seorang terhindar dari tuntutan pidana mengenai hasil karya cipta orang lain(2). Akibat Hukum Memfublikasikan Foto Tanpa Izin Melalui Media Sosial Tanpa Izin yaitu yang pertama adalah Ganti Rugi ganti rugi akibat menggunakan karya atau mempublikasikan karya orang lain dapat diberikan dengan dua cara yaitu ganti rugi sebagian dari hasil yang didapatkan dan ganti rugi dari seluruh hasil yang didapatkan akibat menggunakan hak cipta orang lain dan bentuk sanski yang kedua Sanksi Pidana, saksi pidana disini sangat jelas bahwa bagi seorang yang mendistribusikan hasil karya atau foto tanpa hak apalagi dengan menggunakan nama atau identitas samaran untuk merugikan pihak lain. Berdasarkan hasil membuat sistem yang dapat mengawasi foto atau konten yang disebar luaskan melalui media sosial tanpa seizin pemilik foto atau konten tersebut sehingga tidak adalagi penyebaran dimedia sosial dengan cara merusak nama baik dan merusak privasi pemilkik hak cipta(2).Seharunsya dalam penegakan hukum mengenaн TRAK Undang-undang IT dan Hak Cipta dibutuhkan lembaga atau semacam pansus untuk memberantas pelangaran pidana tersebut.
Berkas Lampiran
Unduh File