ANALISIS HUKUM DISTRIBUSI FOTO TANPA IZIN MELALUI MEDIA SOSIAL (Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
MUHAMMAD RAHMAWAN BUHANG / H1115136
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
distribusi foto tanpa izin, media sosial, UU ITE
Abstrak:
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif metode
penelitian secara kepustakaan maksudnya adalah metode penelitian hukum yang
menggunakan cara dengan mengumpulkan literatur hukum berdasarkan pustaka
yang sesuai dengan objek yang akan diteliti. Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk
mengetahui ketentuan mengenai publikasi foto tanpa izin melalui media sosial
(2).Untuk mengetahui akibat hukum memfublikasikan foto tanpa izin melalui
media sosial tanpa izin. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Ketentuan
Mengenai Publikasi Foto Tanpa Izin Melalui Media Sosial yang pertama adalah
Adanya Izin, izin merupakan hal yang wajib dimilki seorang untuk
mempublikasikan sebuah karya atau objek agar tidka terjerat dalam pelanggaran
hak cipta dan yang kedua Publikasi Sumber Secara Jelas maksudnya adalah setiap
hasil karya yang dipublikasikan secara komersila apalagi berhubungan dengan hak
moral dan hak ekonomi harus mencantumkan sumber dari mana hak atau objek
didapatkan, dengan cara menyebutkan sumber publikasi maka akan membuat
seorang terhindar dari tuntutan pidana mengenai hasil karya cipta orang
lain(2). Akibat Hukum Memfublikasikan Foto Tanpa Izin Melalui Media Sosial
Tanpa Izin yaitu yang pertama adalah Ganti Rugi ganti rugi akibat menggunakan
karya atau mempublikasikan karya orang lain dapat diberikan dengan dua cara yaitu
ganti rugi sebagian dari hasil yang didapatkan dan ganti rugi dari seluruh hasil yang
didapatkan akibat menggunakan hak cipta orang lain dan bentuk sanski yang kedua
Sanksi Pidana, saksi pidana disini sangat jelas bahwa bagi seorang yang
mendistribusikan hasil karya atau foto tanpa hak apalagi dengan menggunakan
nama atau identitas samaran untuk merugikan pihak lain. Berdasarkan hasil
membuat sistem yang dapat mengawasi foto atau konten yang disebar luaskan
melalui media sosial tanpa seizin pemilik foto atau konten tersebut sehingga tidak
adalagi penyebaran dimedia sosial dengan cara merusak nama baik dan merusak
privasi pemilkik hak cipta(2).Seharunsya dalam penegakan hukum mengenaн
TRAK Undang-undang IT dan Hak Cipta dibutuhkan lembaga atau semacam pansus untuk memberantas pelangaran pidana tersebut.