Percakapan utang piutang seseorang di kolom komentar Facebook di tinjau dari pasal 27 ayat (3) UU ITE
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
RIANITA H. ROMPAS / H1119102
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pencemaran nama baik, media sosial
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) mengetahui apakah percakapan di kolom komentarFacebook memenuhi unsur “di muka umum” dalam tindak pidana pencemarannama baik. (2) Untuk mengetahui apakah percakapan utang piutang seseorang dikolom komentar Facebook termasuk pencemaran nama baik. Tipe penelitian yangpenulis gunakandi di dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normati, yanghanya menggunakan data sekunder saja yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasan sosial (the law as a tool ofsocial engineering) perlahan mengalami kemunduruan. Peran hukum tanpa terasatelah diinvasi oleh teknologi, atau teknologi berfungsi sebagai alat rekayasa sosial(technologyis a tool of social engineering) yang secara linear memaksakanperubahan atau pengembangan hukum itu sendiri dengan kata lain bahwateknologi berfungsi sebagai rekayasa hukum (technologywill influence theexistence of the law).