EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAHWAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN2004 TENTANG WAKAF DI KECAMATAN DUNGINGI
Tanggal Upload: 13/07/2025
Penulis / NIM:
SITI NURHALIZAH PUTERI BEDDU / H1121094
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
efektivitas pelaksanaan sertifikasi, tanah wakaf
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, (2) untuk mengetahuifaktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Penelitianini menggunakan metode penelitian normatif empiris metode ini merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kepustakaan menjadi data sekunder dan kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris yakni penelitian data primer yang diperoleh secara langsung dari masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dikecamatan dungingi belum berjalan optimal dikarenakan masih ada tanah wakaf yang belum dilakukan permohonan penerbitan sertifikat karena di sebebkan ada persyaratan yang belum lengkap sehingga belum dilakukan pengukuran tanah wakaf untuk penerbitan sertifikat tanahwakaf. (2) faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dikecamatan dungingi yaitu karena ahli waris tidak berada di tempat, sehingga tidak dapat di lakukan balik nama kepemilikan tanah untuk di jadikan tanah wakaf, tidak memiliki biaya oleh wakif untuk menanggung transportasi pihak badan pertanahan nasional untuk melakukan pengukuran tanah. Direkomendasikan: (1) pemerintah dan lembaga perlu meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat tentangpentingnya sertifikasi tanah wakaf. (2) perlu meningkatkan koordinasi antara KUA, Wakif, Nazhir, dan BPN untuk mempercepat proses sertifikat tanah wakaf.