KEDUDUKAN MAHKAMAH PARTAI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan No. 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Gtlo)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ACHMAD MONOARFA / H1120168
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perselisihan, mahkamah partai, kepastian hukum
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana Kedudukan Mahkamah Partai dalam penyelesaian perselisihan internal partai politik di tinjau dari Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politikdan (2) memberikan gambaran yang utuh tentang kekuatan hukum Putusan Mahkamah Partai terkait Studi Kasus Putusan Nomor 24/PDT.SUSParpol/2023/PN.Gto dalam mewujudkan kepastian hukum. Hasil Penelitianmenunjnjukkan bahwa: (1) Penyelesaian perselisihan internal partai politik melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Perubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008) melalui Mahkamah Partai Politik sebagai Peradilan Perselisihan internal tertinggi yang bersifat Final dan Mengikat serta dapat dilakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri. (2) Dalam studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Gto terkait Perselisihan Kepengurusan DPC PPP Kota Gorontalo tergambar bahwa gugatan dan seluruh argumen yang disertai alat bukti berupa dokumen dan saksi yang disampaikan oleh Pemohon melalui kuasa hukum tidak dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim. Pertimbangan hakim hanya cukup bahwa gugatan telah diputus oleh Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan dengan Nomor putusan 14/MP-DPP-PPP/2022. Dengan pihak Pemohon tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung maka Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN.Gto dengan sendirinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).