PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KWANDANG
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
YANTI HURUSANI / H1118153
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pembagian harta bersama, perceraian
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan: (1) untuk mengetahui factor-factor apa sajakah yang
menjadi pemicu sehinggi terjadinya Pembagian harta bersama. (2) untuk
mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan Pengadilan Agama Kwandang
terhadap pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Hasil penelitia ini menunjuk bahwa: (1) Permasalahan yang sering
mengiringi proses perceraian di Pengadilan Agama Kwandang adalah persoalan
Harta gono-gini atau harta bersama. Harta bersama atau harta yang diperoleh dalam
ikatan Perkawinan baik dari usaha suami maupun istri. (2) Pada tahun 2019 perkara
yang diterima di Pengadilan Agama Kwandang dan dapat diproses dalam mediasi
sejumlah 1 perkara. Dan pada tahun 2020 terdapat 2 perkara yang dicabut dan pada
tahun 2021 terdapat 1 perkara yang ada putusannya. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut direkomendasikan (1) pasangan yang telah bercerai, hendaknya menjalin
hubungan yang lebih kekeluargaan. (2) Dapat menjadi pelajaran bagı masyarakat
agar dapat berhati-hati dalam menjaga rumah tangganya masing-masing agar tidak
terjadi perdebatan harta bersama.