PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Putusan Nomor : No.60/PID.Sus/2020/PN.Tmt)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
NURMALA BACO / H1118176
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 60/Pid.Sus/2020/PN.Tmt. (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus kekerasan dalam rumah tanggaperkara Nomor: 60/Pid.Sus/2020/PN.Tmt.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.metode penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan dan juga bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinial.dimana penelitian ini bersumberkan data-data kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Penerapan hukum pidana atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga secara umum menurut hasil penelitian penulis masih jauh dari sanksi pidana yang tertera dalam pasal yang dilanggar. (2) sebelum memutuskan dan menjatuhkan vonis sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: 16/pid.Sus/2019/PN.Tmt, terlebih dahulu telah dilakukan pertimbangan secara yuridis dan secara sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Dalam menyusun surat dakwaan jaksa penuntut umum harusnya teliti (2) Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim hendaknya mempertimbangkan dampak buruk yang dialami korban agar dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa sehingga nantinya terdakwa tidak akan berani mengulangi perbuatan tersebut.