TINJAUAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN TOMILITO KABUPATEN GORONTALO UTARA
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SUPRIANTO A. NUNA / H1117323
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Jual beli Tanah, Akta, Perlindungan Hukum
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui perlindungan hukum
bagi para pihak dalam jual beli tanah yang tidak melibatkan PPAT, (2). Untuk
mengetahui Faktor-fakto yang menyebabkan masyarakat melakukan jual beli
dengan tidak melibatkan PPAT. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum mengkaji atau menganalisis data primer berupa data-data dilapangan tempat penelitian dan hasil wawancara yang dihubungkan dengan data sekunder berupa bahan-bahan buku. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Jual beli tanah dengan akta di bawah tangan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftara Tanah yang mengharuskan jual beli di buat dengan akta otentik, bukan di bawah tangan. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan jual beli dengan akta di bawah tangan yaitu: Masyarakat kurang paham, Mula pertama atas dasar hanya karena saling percaya, Tanah yang menjadi obyek jual beli belum bersertifikat, Belum mempunyai biaya untuk peralihan haknya, Jenis tanahnya masih merupakan tanah pertanian (sawah/tegal), Jenis tanahnya masih tanah pertanian, Guna memudahkan proses peralihan haknya dikarenakan pemilik tanah sudah meninggal dunia, sedangkan ahli warisnya berjumlah cukup banyak.Sebagian besar dari mereka sudah berusia lanjut dan bertempat tinggal jauh dari lokasi tanah yang dijual.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) Perlu adanya kerjasama yang baik antara pihak-pihak terkait agar mampu menutup kemungkinan terjadinya transaksi jual beli lahan /Tanah tanpa melibatkan PPAT, meskipun pada dasarnya perjanjian di bawah tangan merupakan bukti yang sah selama syarat sayhnya perjanjian telah terpenuhi, namun kemukinan terhadap potensi lahirnya sengketa harus tetap di hindari. (2) Perlu adanya pengintegrasian baik lembaga terkait maupun aturan hukum mulai dari pemerintah setempat hingga pada lembaga yang memiliki kewenagan dalam hal jual beli tanah seperti PPAT dan BPN, serta penyedeerhaan proses agar masyarakat tertarik untuk melaksanakn semua tahapan yang ada tanpa merasa terbebani baik waktu tenaga dan biaya.