ANALISIS HUKUM PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH ATAS HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 403/Pdt.G/2019/PA.Gtlo)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
RIKSAN BAKARI / H1117042
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Analisis Hukum; Wasiat Wajibah; Warisan; Anak Angkat
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimanakah hukum pembagian harta warisan terhadap anak angkat berdasarkan wasiat wajibah dan untuk mengetahui faktor yang menjadi penghalang anak angkat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya
Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalahpenelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library legal study) yaitupenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pembagian harta warisan terhadap anak angkat berdasarkan wasiat wajibah merujuk pada dua bentuk yaitu: pertama, berdasrakan pengaturan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 dimana dalam pasal tersebut mengatur bahwa anak angkat berhak memperoleh wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) harta. Kedua, berdasarkan Rechtvinding atau Ijtihad Hakim dimana makna “wasiat wajibah” adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat, wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya.Sehingga disinilah dibutuhkan peran hakim dalam melakukan penemuan-penemuan hukum.(2) Adapun faktor yang menjadi hambatan anak angkat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya sebagaimana dalam putusan nomor : 403/Pdt.G/2019/PA.Gtlo ada dua yaitu 1) proses pengangkatan anak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan 2) kekurangan syarat formil dalam gugatan penggugat