IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2019 PASAL 47 AYAT 1 HURUF B TERKAIT TANDA COBLOS SURAT SUARA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2019 (STUDI KASUS KABUPATEN BONEBOLANGO)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
AWALUDIN SAPUTRA HABIBIE / H1118061
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tanda coblos surat suara.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) implementasi Peraturan
Bupati BoneBolango Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 47 Ayat 1 huruf b, (2) faktor
penyebab tidak sinkronisasinya antara perhitungan surat suara dengan Peraturan
Bupati Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 47 Ayat 1 huruf b. Penelitian
ini merupakan jenis penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan kualitatif.
Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data
deskriptif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data lapangan, seperti
observasi, survey, angket atau kuesioner dan wawancara. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 25
Tahun 2019 Pasal 47 Ayat 1 huruf b: (a) Keabsahan surat suara, tidak sejalan
dengan implementasi saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019, (b)
Prosedural; Prosedur yang dimaksud yaitu tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Tahun 2019. 2) Faktor penyebabnya yaitu: (a) Sosialisasi
Bimbingan Teknik (BIMTEK); BIMTEK yang dimaksud yaitu Standar
Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelaksanaan Pilkades Tahun 2019, (b)
kurangnya anggaran; dalam hal anggaran, pihak penyelenggara Pilkades merasa
sangat minimnya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tahun
2019, (c) kurangnya pemahaman pemilih; terdapat beberapa masyarakat yang
belum sepenuhnya memahami tentang pentingnya tata cara pencoblosan.