TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DI KABUPATEN GORONTALO (Studi Putusan No. 14/PID.SUS/2019/PT GTO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
BAYU RAHMADI / H1116066
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pidana Pemilu, Pemilu Kabupaten Gorontalo
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam tindak pidana pemilu pada putusan no. 14/Pid.Sus/2019/PT Gto, (2) mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan no. 14/Pid.Sus/2019/PT Gto.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif yakni dengan cara meneliti bahan pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga mendapatkan hasil yang diharapkan serta dapat menarik kesimpulan sesuai dari pokok permasalahan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan hukum pidana materil dalam tindak pidana pemilu pada putusan nomor 14/Pid.Sus/2019/PT Gto dimana majelis hakim lebih mengutamakan aspek filosofis dan sosiologis dibandingkan dengan aspek yuridis yang hanya bertumpu pada undang-undang semata, yang mana penerapannya sangat sulit karena tidak mengikuti asas legalitas dan tidak terikat pada sistem. Sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih mengutamakan keadilan yang bersifat substansif (materiil) dibanding keadilan yang bersifat proseduril (formil). 2) Dasar Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2019/PT Gto bahwasanya pertimbangan tersebut telah didasarkan pada pertimbangan yang bersifat Yuridis yakni dari dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa , barang bukti, serta tuntutan pidana. Selain itu, majelis hakim juga menggunakan pertimbangan yang bersifat non yuridis dalam hal ini berupa hal-hal yang dianggap memberatkan serta dapat meringankan terdakwa.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan yakni: 1)Pada saat pembuktian dipersidangan penuntut umum agar menggali informasi lebih banyak terkait dengan keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, sehingga memberikan lebih banyak petunjuk kepada majelis hakim dalam mempertimbangkan apakah terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur yang ada dalam dakwaan. 2) Bagi majelis hakim dalam pertimbangannya agar tidak selalu terpaku kepada hal-hal yang bersifat yuridis semata, namun tetap memperhatikan hal-hal yang bersifat non-yuridis berupa keinsyafan dari pelaku setelah melakukan perbuatan pidana.