PENERAPAN PASAL 310 AYAT (1) KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENCEMARANNAMA BAIK DI POLRES GORONTALO UTARA
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
YUNUS BENI BIU / H1118151
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pencemaran nama baik, Polres Gorontalo Utara
Abstrak:
Penelitian bertujuan untuk, (1) untuk memgetahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik di Polresres Gorontalo Utara (2)
Untuk mengetahui pelaksanaan penerapan Pasal 310 ayat (1) yang dilaksasakan
oleh Kepolisian Polres Gorontalo Utara. Penelitian ini menggunakan penelitian
deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif melihat fenomena-fonomena
terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik diwilayah hukum Polres Gorontalo
Utara. Hasil peneltian ini menjelaskan (1) penyebab terjadinya tindak pidana
pencemaran nama baik disebabkan oleh faktor sakit hati (2) adapun upaya-upaya
penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik oleh Polres Gorontalo utara
ialah dengan langkah-langkah preventif dan upaya represif/penindakan dengan
mengacu pada KUHP Pasal 310 ayat (1). Rekomendasi penelitian ini, disarankan:
(1) Masyarakat sebaiknya harus memahami bahwa meskipun Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan hak kepada seseorang berupa kebebasan untuk
berpendapat. Akan tetapi, masyarakat juga harus sadar bahwa kebebasan yang
dimaksud selama tidak merugikan orang lain atau selama laporan tersebut benar,
maka dianggap sah-sah saja. (2) Bagi seseorang yang merasa bahwa ada pihak yang
merusak kehormatan atau nama baiknya, baik yang dilakukan secara tulisan
maupun lisan sehingga atas perbuatan orang tersebut harga dirinya tercemar. Maka
bisa mengadukan ke pihak kepolisian guna memproses pelaku dengan