SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (PUTUSAN NOMOR : 1/ Pid.Sus-Anak/2020/PN TMT)

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
MOH DANDI BUOLO / H1118174

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
pencabulan, anak di bawah umur

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan (2) mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan teradap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Metode penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan dan juga bisa disebut sebagai penelitian hukum doktrinial. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN TMT tidak sesuai, Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana di atur dan di ancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2) Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berupa sanksi pidana terhadap terdakwa (anak) dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan memperhatikan faktor yuridis dan sosiologis berupa fakta-fakta hukum seperti keterangan dari saksi-saksi, berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan dan keadaan-keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan : (1) Penulis meneyerangkan agar setiap pelaku kejahatan kesusilaan di manapun berada pada kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur agar kiranya di tindak secara tegas dan dipidana sesuai dengan atauran hukum yang berlaku. Sebab perbuatan tersebut sudah menghancurkan generasi dan sangat tercela di mata masyarakat (2) Seharusnya dalam menjatuhkan putusan hakim hendaknya mempertimbangkan aspek kerugian yang di alami oleh korban agar dalam penjatuhkan hukuman terhadap pelaku dapat memberikan efek jera untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Berkas Lampiran
Unduh File