Penegakan hukum tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Gorontalo utara
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ABDUL MUTHALIB S RAHIM / H1119105
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum, tindak pidana pengeroyokan, Polres Gorontalo Utara
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah, (1) Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana pengeroyokan di Polres Gorontalo Utara, (2) Untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian kualitatif yaitu membidik objek tertentu secara sistematis, benar dan akurat menggambarkan fenomena yang terjadidi lapangan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) terjadinya kejahatan pengeroyokan di Polres Gorontalo Utara memiliki faktor internal dan eksternal dari pelakunya sendiri, (2) kerja keras Polres Gorontalo Utara dalam upaya Preventif/pra-agresif. dan upaya represif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan. Pekerjaan preventif/proaktif di tingkat masyarakat dan oleh lembaga pemerintah melalui nasihat hukum atau sosialisasi. Bersamaan dengan itu, Polres Gorontalo Utara melakukan penindakan berupa hukum pidana yang berlaku. Dalam pasal ini, upaya Polres Gorontalo Utara diawali dengan penyelidikan dan kerjasama dengan instansi terkait dan berujung pada penerapan atau penegakan hukum pidana yaitu Pasal 170 KUHP. Rekomendasi berdasarkan hasil penelitian adalah (1) Upaya penanggulangan tindak pidana penngeroyokan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Gorontalo Utara, upaya preventif atau upaya penindakan harus lebih dioptimalkan dan diperkuat terhadap tindak pidana pengeroyokan di Gorontalo Utara, (2) Perkuat kerjasama dan keikutsertaan masyarakat dalam pemberantasan pengeroyokan di Kabupaten Gorontalo Utara.