OPTIMALISASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI GORONTALO
Tanggal Upload: 31/05/2025
Penulis / NIM:
ELVRIANI LADIKU / H1118053
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
optimalisasi pemberian bantuan hukum, perkara pidana
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk (1) memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaaanpemberian bantun hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana diPengadilan Negeri Gorontalo, dan (2) memperoleh pengetahuan tentanghambatan- hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan Negeri Gorontalo.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Non Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian inimenujukkan bahwa: (1) Optimalisasi pemberian bantuan hukum dalam pemeriksaan perkara pidana di kota Gorontalo adalah penyediaan akses keadilan maksudnya adalah pemebrian bantuan dalam skala adil terhadap orang-orangyang tidak mampu secara finansial agar bisa mengakses semua bantuan dan produk hukum yang ada yang kedua adalah akses Lembaga dalam hal ini bagi pencari keadilan bantuan hukum harus diperhadiapkan dengan akses yang mudah untuk menjangkau Lembaga- lembaga pemberi bantuan hukum. (2)Faktor yang menghambat pemberian bantuanhukum dalam pemeriksaan perkara pidana di kota Gorontalo adalah pengetahuan masyarakat. Masih banyaknya dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai informasi bantuan hukumsehingga masyarakat merasa terkendala untuk mendapatkan akses keadilan. Yang kedua adalah faktor anggaran (anggaran dari Kementrian Hukum danHAM). Tingginya permintaan bantuan hukum tidak sepadan dengan anggaran yang disetujui oleh pemerintah, selain itu juga anggaranhanya diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang terakreditasi. Berdasarkan hasil penelitian,direkomendasikan bahwa: (1) Dalam rangka mengoptimalkan pemberianbantuan hukum perkara pidana pada Pengadilan Negeri Gorontalo, agar lebihoptimal lagi, system informasi pemberian bantuan hukum tidak hanya beradapada kantor OBH dan pengadilan, sebaiknya juga ditempatkan informasi padatingkat pelosok, pelosok masayarakat seperti kator desa dan kantor lurah agarmudah diakses masayakata kecil dipelosok (2) Untuk faktor penghambatpemberian bantuan hukum, seharusnya ada formulasi bagus dari kalanaganpemerintah dan penegak hukum agar hal-hal yang menjadi penghambat tidakterjadilagi di kemudian hari