PEMENUHAN HAK TERSANGKA PADA PROSES TAHAPAN PENYIDIKAN
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
RIZAL SULISTIYADI ABDUL AZIS / H1116177
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pemenuhan Hak Tersangka, Penyidikan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan(1) Untuk mengetahui Untuk mengetahui pemenuhan hak tersangka pada proses tahapan penyidikan. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat pemenuhan hak tersangka pada proses tahapan penyidikan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Tipe penelitian hukum empiris adalah metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyaraka. Lokasi penelitian Polsek Kota Selatan ditetapkan dengan alasan merupakan tempat peneliti bekerja sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga akan memudahkan pada saat penelitian nantinya
Hasil penelitian menunjukkan (1) di Polsek Kota Selatan tentang pemenuhan hak untuk memberikan keterangan secara bebas, memperoleh juru bahasa dan hak memperoleh bantuan hukum belumlah optimal.(2) Indonesia menganut Due Process of Law maka jaminan pengakuan hak asasi manusia sangatlah dijunjung tinggi. Bila merujuk pada KUHAP, maka sangat terlihat jelas bahwa seorang tersangka/ terdakwa sekalipun memiliki hak-hak yang harus dijamin dalam setiap proses pemeriksaan sistem peradilan pidana. Akan tetapi, pemenuhan hak-hak tersangka pada proses penyidikan kadang kala terabaikan
Adapun yang dapat direkomendasi dari hasil penelitian ini (1)Diharapkan penyidik melakukan pemenuhan hak-hak tersangka secara optimal dalam rangka mengumpulkan bukti karena adanya jaminan perlindungan teradap Hak Asasi Manusia baik yang diatur dalam konstitusi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2)Diharapkan pemerintah menyediakan anggaran di institusi kepolisian khusus untuk membayar advokat/ penasihat hukum yang nantinya ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum bagi seorang tersangka pada proses penyidikan.