KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM PERKAWINAN (STUDI PENGADILAN AGAMA GORONTALO)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
DZIKRAL DWIPUTRA IGIRISA / H1117301
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kepastian, Pemenuhan, Hak, Anak, Perceraian
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif
empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian
ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah
masyarakat
Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui Kepastian Hukum
Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan (2). Untuk
mengetahui bentuk Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum
Perkawinan
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1). Kepastian Hukum Pemenuhan
Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan Dapat Dilihat Dari Hak
Jaminan Hidup merupkan hak dasar yang harus didapatkan seorang anak apabila
kedua orang tuanya bercerai kedua adalah Hak Perlindugan dengan maksud
melindungi kehidupan anak agar tetap menjadi anak yang baik dan tumbuh
kembangnya bisa dipastikan sesuai ketentuan penetapan pengadilan dan yang
ketiga adalah Hak Pendidikan adalah hak yang wajib diberikan kepada anak
sebagai bentuk hak asasi anak (2). Bentuk Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian
Dalam Hukum Perkawinan adalah meberikan nafkah terhadap anak dalam bentuk
Perlindugan Nafkah Anak, yang mana setiap orang anak berhak untuk dinafkahi
oleh kedua orang tuanya khusunya dari ayahnya
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Sebaiknya ada
regulasi yang mengatur untuk menghukum kedua orang tua apabila tidak
memberikan nafkah terhadap anak akibat dari perceraian (2). Sebaiknya dalam
putusan pengadilan harus dicantumkan bentuk nafkah dan sanksi apabila nafkah
anak tidak dipenuhi