SKRIPSI

File Icon

KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM HUKUM PERKAWINAN (STUDI PENGADILAN AGAMA GORONTALO)

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
DZIKRAL DWIPUTRA IGIRISA / H1117301

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Kepastian, Pemenuhan, Hak, Anak, Perceraian

Abstrak:

Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk mengetahui Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan (2). Untuk mengetahui bentuk Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1). Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan Dapat Dilihat Dari Hak Jaminan Hidup merupkan hak dasar yang harus didapatkan seorang anak apabila kedua orang tuanya bercerai kedua adalah Hak Perlindugan dengan maksud melindungi kehidupan anak agar tetap menjadi anak yang baik dan tumbuh kembangnya bisa dipastikan sesuai ketentuan penetapan pengadilan dan yang ketiga adalah Hak Pendidikan adalah hak yang wajib diberikan kepada anak sebagai bentuk hak asasi anak (2). Bentuk Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Hukum Perkawinan adalah meberikan nafkah terhadap anak dalam bentuk Perlindugan Nafkah Anak, yang mana setiap orang anak berhak untuk dinafkahi oleh kedua orang tuanya khusunya dari ayahnya Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Sebaiknya ada regulasi yang mengatur untuk menghukum kedua orang tua apabila tidak memberikan nafkah terhadap anak akibat dari perceraian (2). Sebaiknya dalam putusan pengadilan harus dicantumkan bentuk nafkah dan sanksi apabila nafkah anak tidak dipenuhi
Berkas Lampiran
Unduh File