Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Studi Kasus Di Polres Gorontalo Utara)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
SASKIA HALADA / H1119110
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tindak pidana, pencurian, kendaraan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Polres Gorontalo Utara. (2) Faktor yangmempengaruhi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Polres Gorontalo Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif. Metode deskripsi kualitatifmerupakancaramenggambarkanhasilpenelitianapasajayangditemukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Polres Gorontalo Utaradilakukandenganbeberapatahapan,yaitulaporanpolisi,suratperintahtugas, surat perintah penyidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan BAP terhadap saksi, BAP terhadap tersangka dan pelaku, penyitaan barang bukti, surat penggeladahan, membuat acara penggeledahan, permohonan izin penyitaan dari kepolisian ke pengadilan negeri, surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan dan surat penahanan. (2) Faktor yang mempengaruhi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor di Polres Gorontalo Utara yaitu faktor dalam dan faktor luar. Faktor dalam dipengaruhi dua yakni faktor pendidikan dan faktor individu sedangkan faktor luar dipengaruhi oleh dua factor, yaitu faktor ekonomidanfaktorlingkungan.Berdasarkanhasilpenelitianinidirekomendasikan bahwa: (1) Perlu adanya upaya sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait dengan kesadaran hukum terhadap masyarakat. (2) Perlunya Pendidikan terhadap masyarakat terkait dengan pengruh lingkungan terhadap terjadinya tindakpidana.