DISSENTING OPINION HAKIM TERHADAP PERKARA ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO (STUDI PUTUSAN NOMOR 357/Pdt.G/2019/PA.GTLO)
Tanggal Upload: 05/06/2025
Penulis / NIM:
SHALSHA AMIRUDDIN / H1117061
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Dissenting Opinion, hakim, perkara, itsbat nikah, pengadilan agama.
Abstrak:
Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dissenting opinion majelis Hakim (2)
Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Dissenting Opinion
Hakim Pengadilan Agama Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggali data-data
sekunder, kepustakaan, atau studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
(1) Dissenting Opinion Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo tentang itsbat nikah
bahwa Hakim yang mengabulkan itsbat nikah isteri kedua dengan berpandangan
bahwa tujuan permohonan. Pemohon ini untuk pelaksanaan ibadah haji, selain itu para
hakim memperhatikan umur para pemohon I dan termohon yang telah uzur, sehingga
tertutup pintu untuk disalahgunakan pada urusan lain (2) Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya dissenting opinion Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo
tentang itsbat nikah, Hakim mengajukan dissenting opinion yaitu faktor dasar hokum
tentang itsbat nikah isteri kedua, faktor sosiologi hukum yang berkembang di
masyarakat, dan faktor penalaran hukum yang menyebabkan terjadinya perbedaan
penafsiran tentang sah tidaknya itsbat nikah. Berdasarkan hasil penelitian
direkomendasikan sebagai berikut: (1) yang menjadi saran dari penulis kepada
masyarakat agar berfikir lebih jernih dalam melakukan perkawinan sirri mengingat
masa depan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan akan berdampak pada masa
depan anak-anak tersebut karena secara administrasi tidak diakui oleh negara (2)
Kepada pemerintah dan pembuat undang-undang agar lebih tegas lagi dan membuat
aturan yang dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan
perkawinan sirri.